361-378
MENAKAR RASA KEADILAN PADA PUTUSAN HAKIM PERDATA TERHADAP PIHAK KETIGA YANG BUKAN PIHAK BERDASARKAN PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA
Authors: Abdul Hakim
Number of views: 487
Hukum merupakan serangkaian kata-kata yang terjalin secara sistematis dalam sebuah teks yang bersifat otorisasi, menurut Gustav Radbruch, hendaknya memuat 3 (tiga) unsur, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Penerapan terhadap teks yang bersifat otorisasi tersebut dalam kehidupan sosial, merupakan kewenangan absolut dari seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara keperdataan. Hakim, dalam memeriksa-mengadili-memutus suatu perkara, bukan hanya bertugas mengembalikan kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebelum munculnya sengketa, namun hendaknya terdapat usaha semaksimal mungkin untuk tidak memunculkan sengketa baru ataupun sengketa turunan dari perkara pokok yang diperiksanya. Menjadi sangat penting peranan paradigma bagi seorang Hakim dalam memutus perkara guna terpenuhinya rasa keadilan. Saat ini, dalam konteks Hukum Acara Perdata, pemaknaan “keadilan” hanya sebatas otoritas kekuasaan para pihak yang diikat dengan asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan Paradigma (Filsafat) Hukum Pancasila, Hakim sebagai interpreter, dalam memaknai dan menerapkan hukum, harus memiliki kemampuan ilmu hukum yang dapat mendekonstruksi dan merekonstruksi suatu teks otoritatif berdasarkan paradigma yang dianut oleh suatu bangsa.