91 - 104
PERAN PENELITI DAN POLA KOORDINASI PENELITIAN DALAM RANGKA OPTIMALISASI FUNGSI PENELITIAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Authors: AHYAR ARI GAYO

Number of views: 474
Hukum merupakan komponen penting dalam suatu masyarakat. Perkembangan masyarakat tentunya juga akan berpengaruh bagi pengembangan hukum, dengan demikian perkembangan masyarakat akan menuntut suatu pembangunan hukum yang selaras dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Salah satu komponen yang berperan penting dalam pembangunan hukum adalah peneliti hukum. Peran penelitian hukum dalam pembinaan sistem hukum nasional sangat penting untuk mengungkapkan data ilmiah yang menyangkut aspek-aspek filosofis, yuridis, sosiologis, ekonomi, maupun politik yang dapat mempengaruhi perkembangan hukum yang diperlukan Pemerintah Indonesia sebagai bahan kebijaksanaan pembangunan di bidang hukum. Peneliti sebagai pelaksana pembangunan khususnya di bidang hukum, dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi hasil perlu melakukan koordinasi di semua tingkatan baik ditingkat internal maupun eksternal Kementerian/Lembaga. Para peneliti hukum, tidak hanya perlu berkoordinasi dengan peneliti di bidang hukum saja, akan tetapi juga perlu berkoordinasi dengan peneliti pada bidang lainnya serta juga berkoordinasi dengan fungsional lainnya yang terkait, khususnya fungsional perancang perundang-undangan, karena pembuatan suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan secara monodisipliner saja. Penelitian yang dilakukan para peneliti ini ditujukan untuk merumuskan norma-norma hukum baru yang telah disarankan oleh pengkajian, dan sekaligus merumuskan alternatif lain. Bahan-bahan yang diperoleh dari penelitian tersebut dapat dijadikan bahan masukan dalam penyusunan Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan (first draft) dari RUU yang hendak disusun.