27-46
Korelasi Putusan Hakim Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi (Suatu Studi Tentang Aliran Pemikiran Hukum)
Authors: Mustafa Bola; Romi Librayanto; Muhammad Ilham Arisaputra
Number of views: 1001
Hakim dalam mengambil putusan dibebankan kewajiban oleh undang-undang
untuk memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
sebagai dasar untuk mengadili. Paradigma hukum yang berkembang menunjukkan
adanya harapan agar pengadilan, khususnya hakim, tidak hanya mampu memberikan
keadilan prosedural semata berdasarkan teks perundang-undangan, akan tetapi lebih
utama adalah keadilan substantif. Keadilan substantif bukan berarti hakim harus selalu
mengabaikan bunyi undang-undang, melainkan dengan keadilan substantif berarti
hakim bisa mengabaikan undang-undang yang tidak memberi rasa keadilan, tetapi tetap
berpedoman pada formal undang-undang yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus
menjamin kepastian hukum. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penerapan
paradigma hukum bagi hakim dalam memutus perkara adalah faktor pendidikan hakim,
lingkungan peradilan (spirit of the corp), pengawasan eksternal, dan integritas hakim.