233 - 258
INDEPENDENSI HAKIM AD-HOC PADA LINGKUNGAN PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Authors: MUHAMMAD ISHAR HELMI & RIKO HENDRA PILO
Number of views: 586
Undang-Undang PPHI mengatur asas penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara musyawarah mufakat, dengan berprinsip jika terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dan pengusaha maka tahap pertama penyelesaian perselisihan tersebut diserahkan pada pihak yang berselisih (bipartit). Ketentuan Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) huruf f Undang-Undang tersebut mengakibatkan hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memeriksa dan memutus suatu perkara harus mandiri dan lepas dari segala bentuk intervensi lembaga/instansi manapun menjadi terbatasi dan tidak optimal. Hakim ad-hoc Peradilan Hubungan Industrial merupakan hakim yang diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, juga diberhentikan secara hormat oleh serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha tersebut. Hal ini tentunya akan menciderai sistem peradilan yang bebas, tidak memihak dan bersih yang diimpikan karena para hakim akan dikuasai oleh para pihak yang berperkara, karena keberadaan hakim diangkat dan diberhentikan oleh pihak yang akan disidangkan di peradilan hubungan industrial tersebut.