195 - 208
KAJIAN POLITIK HUKUM TERHADAP TRANSPLANTASI HUKUM DI ERA GLOBAL / The Study of Politic of Law Against the Adoption of Law in Global Era
Authors: A Zuhdi Muhdlor
Number of views: 365
Transplantasi hukum memiliki akar sejarah yang cukup panjang, jauh sebelum berkembang kolonisasi oleh negara-negara barat. Tujuan utamanya adalah untuk menancapkan cengkeraman lebih mendalam terhadap negara jajahan di semua bidang, termasuk jika suatu saat negara jajahan tersebut telah merdeka. Namun di era global di mana organisasi kehidupan semakin bergeser dari lokal ke nasional, bahkan internasional dan semakin kontraktual, transplantasi hukum justru menjadi kebutuhan. Karena tanpa transplantasi, suatu bangsa bisa-bisa akan terisolasi dari masyarakat dunia. Tak terkecuali untuk hukum Islam, meskipun pada dasarnya menolak transplantasi, tetapi dengan berbagai pendekatan ijtihad, selalu ada jalan untuk menerima ide-ide baru sehingga tetap shalih li kulli zaman wal-makan.
The adoption of a law has long historical roots, it was long before developing colonization by western countries. The ultimate goal is to sink deeper into the clutches of colonial country in all fields, including if one day the colonies are now independent. But in the global era where life organizations increasingly shifted from local to national, and even international, and increasingly contractual the adoption of a law precisely become a necessity. A nation might be isolated from the world community without the adoption of a law. No exception to Islamic law, although basically rejected the adoption, but with different approaches ijtihad, there is always a way to accept new ideas so as to keep shalih li kulli wal - makan.