351 - 370
PENGUATAN KERANGKA HUKUM TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL SYARIAH PADA PENGADILAN AGAMA
Authors: MUL IRAWAN
Number of views: 404
Dari sudut pandang syariah, pasar modal adalah produk muamalah. Transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia yang sedemikian pesat, akan turut meningkatkan jumlah dan ragam potensi masalah hukum yang mungkin terjadi di pasar modal syariah. Setidaknya, diperlukan dua upaya hukum dalam penguatan kerangka hukum pasar modal syariah, yaitu pertama, upaya preventif yang dapat meminimalisir terjadinya masalah-masalah hukum, seperti perlunya pembentukan regulasi yang merujuk kepada syariah Islam agar tercipta kestabilan dan suasana kondusif bagi penegakan hukum di pasar modal syariah, Kedua, upaya penyelesaian sengketa pasar modal syariah dilakukan melalui dukungan terhadap pengadilan agama sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan perkara perdata pasar modal syariah, perlunya peningkatan kompetensi hakim dan aparatur pengadilan agama serta perlunya pedoman, yurisprudensi dan referensi sebagai rujukan dalam penyelesaian sengketa pasar modal syariah di Indonesia.