419-442
PERADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DITINJAU DARI SEGI ACCESS TO JUSTICE
Authors: Tri Cahya Indra Permana
Number of views: 352
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah memperluas access to justice bagi pencari keadilan di Peradilan Tata Usaha Negara dengan cara membuka “ruang-ruang hampa” yang sebelumnya tidak dapat dimasuki oleh pencari keadilan. Oleh karena Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah membuka access to justice, maka Hakim sebagai figur sentral penegak hukum dan keadilan sepatutnya juga terbuka terhadap perubahan dan perkembangan termasuk perubahan dan perkembangan hukum di bidang Administrasi Pemerintahan. Access to justice merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin pelaksanaannya, bukan sekedar memindahkan kewenangan absolut peradilan lain ke Peradilan Tata Usaha Negara. Upayanya dengan menutup ruang kosong/ruang hampa yang tidak dapat diisi oleh Peradilan Tata Usaha Negara maupun lingkungan peradilan lain. Bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara tidak sepatutnya lagi mempersempit wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dengan dalih obyek sengketa tidak individual, belum final, sengketa perdata terlebih karena obyek sengketa merupakan keputusan deklaratif. Hakim tentu harus melaksanakan isi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan beserta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2015. Untuk menghindari kegaduhan hukum, maka hukum yang baru tersebut diterapkan dengan beberapa strategi penerapan yaitu memahami sungguh-sungguh apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan termasuk aturan pelaksanaannya. Namun demikian jika didalam Peraturan Mahkamah Agung dirasakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ataupun kebutuhan praktek persidangan, maka Hakim dapat melakukan upaya constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi atau sementara mengesampingkannya sambil menunggu dilakukannya revisi terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2015.