101-132
Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003
Authors: Lilik Mulyadi
Number of views: 293
Artikel ini akan menjelaskan mengenai hasil penelitian asas pembalikan beban pembuktian terhadap tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana Indonesia dihubungkan dengan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Anti Korupsi 2003. Terdapat 2 pertanyaan mendasar yang menjadi obyek penelitian, pertama: sejauh mana pergeseran beban pembuktian telah dilaksanakan di pengadilan pidana tentang kasus korupsi, dan kedua, untuk sejauh mana kebijakan legislasi berlaku untuk pergeseran beban pembuktian dalam kaitannya dengan UNCAC 2003.
Artikel ini menggunakan penelitian normatif berupa regulasi, konseptual, kasus dan pendekatan komparatif. Penelitian tersebut menekankan interpretasi dan konstruksi hukum untuk memperoleh beberapa norma hukum, konsepsi, daftar peraturan dan implementasinya dalam kasus nyata. Peraturan dan pendekatan konseptual digunakan untuk mengetahui, keberadaan, konsistensi dan harmonisasi mengenai pergeseran beban pembuktian atas tindak pidana korupsi dalam tubuh Undang-Undang. Pendekatan kasus menggunakan perbandingan hukum mengenai beban pembalikan pembuktian atas korupsi offencer antara Indonesia dan negara-negara lain.
Penelitian ini menunjukkan bahwa pergeseran beban pembuktian tidak pernah diterapkan untuk kasus korupsi di Indonesia. Pengalaman mereka tidak sama dengan pengalaman melawan korupsi di Hong Kong dan India, wihich menerapkan beban pembalikan pembuktian dengan menggunakan beberapa pendekatan yang disebut probabilitas seimbang prinsip dalam kaitannya dengan properti atau aset yang berasal dari terdakwa. Kebijakan regulasi korupsi Indonesia, khususnya pasal 12B, 37, 37A, 38B ternyata itu tidak jelas dan tidak harmonis dengan norma pungutan langsung warisan pergeseran beban formulasi bukti sehubungan dengan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 (KAK 2003). Jadi, diperlukan (kebutuhan) dari modifikasi biaya pergeseran beban pembuktian formulasi yang preventif, represif dan restoratif.