281-294
STRUKTUR REGULASI INDEPENDENSI OTORITAS JASA KEUANGAN
Authors: Bismar Nasution
Number of views: 293
Struktur regulasi yang tidak indepeden dalam sektor jasa keuangan telah mengakibatkan kondisi
perekonomian yang sangat buruk pada beberapa Negara pada tahun 1990-an. Belajar dari pengalaman
tersebut, maka keberadaan OJK di Indonesia harus didukung oleh adanya struktur regulasi yang
independen, sehingga tujuan dari dibentuknya OJK dapat diwujudkan. Keberadaan struktur regulasi
yang independen tersebut dapat diukur dari independensi OJK dari segi regulasi, pengawasan, institusi
dan independensi dari segi pembiayaan. Dalam konteks OJK di Indonesia struktur regulasi yang
independen tidak dimaksudkan untuk menjadikan OJK sebagai lembaga yang memiliki independensi
yang absolut, tetapi struktur regulasi yang menjadikan OJK sebagai katalisator pembangunan ekonomi
dan wasit untuk fair play. Independensi OJK harus dapat diperankan guna menyeimbangkan
kepentingan pemerintah, konsumen, dan industri jasa keuangan agar arah kebijakan perekonomian
dapat berjalan selaras. Meskipun belum pada bentuk yang sempurna, namun secara umum, UU OJK
telah mengadopsi semua segi dari struktur regulasi yang independen tersebut. Dikatakan belum pada
bentuk yang sempurna karena masih diperlukan upaya harmonisasi pada sejumlah perundangundangan terkait, penyempurnaan peraturan yang ada, dan pembentukan peraturan pelaksanaan pada
tataran teknis operasional. Dengan ini diharapkan OJK benar-benar menjadi lebih objektif, dapat
melaksanakan wewenangnya secara memadai, transparan dan akuntabel. Di samping itu, OJK
diharapkan memiliki kewenangan hukum yang cukup untuk melakukan penyidikan dalam masalahmasalah sektor jasa keuangan.
A non-independent regulatory structure in the financial services sector had already conduced poor
economic condition for some countries in the 1990s. Learned from that experience, the existence of
OJK in Indonesia must be supported by the existence of an independent regulatory structure so that
the purpose of OJK being formed in the first place can be materialized. The existence of the
independent regulatory structure, can be measured by OJK’s independence in terms of regulation,
supervision, institutional, and independence in terms of financing. In the context of OJK in Indonesia,
the independent regulatory structure, is not intended to make OJK as a catalyst for economic
development or a referee for a fair play. OJK’s independence must be played to balance the interests
of the government, consumer, and financial services industry so that the direction of economic policy
can go hand in hand. Though not in the perfect shape yet, the regulation of OJK has already adopted
all aspects from that independent regulatory structure. It was said not in the perfect shape yet,
because a harmonization is still needed on a number of laws and regulations relating, and
establishment of implementing regulations at the technical level of operational. With these, OJK is
expected to be more objective and also can run its authority adequately, transparently, and
accountably. Furthermore, OJK is expected to have a sufficient legal authority to conduct an
investigation into the financial services issues