59-68
MENUJU HUKUM PERKAWINAN ISLAM PROGRESIF TOWARDS PROGRESSIVE ISLAMIC MARRIAGE LAW
Authors: Muhamad Isna Wahyudi
Number of views: 335
da beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama
bidang Perkawinan yang perlu dirumuskan sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan cara tersebut,
hukum perkawinan Islam di Indonesia akan progresif dan tidak diskriminatif terhadap kaum
perempuan. Ketentuan-ketentuan tersebut mencakup rukun perkawinan, usia perkawinan, wali nikah,
dan status anak. Makalah ini mencoba untuk melakukan kontekstualisasi ketentuan-ketentuan tersebut
sesuai dengan kondisi saat ini dengan menggunakan pendekatan hermeneutik. Sebagai hasilnya,
pencatatan perkawinan seharusnya menjadi salah satu rukun perkawinan, usia perkawinan harus
dirumuskan dengan mempertimbangkan kesehatan reproduksi kaum perempuan, wali nikah bagi
calon pengantin perempuan bukan rukun perkawinan, dan anak dari perempuan yang menikah pada
saat hamil termasuk sebagai anak sah yang memiliki nasab kepada kedua orang tuanya.
There are some provisions on the Bill of Religious Judicature Substantial Law on Marriage that need
to be formulated in accordance with the present time. In this way, the Islamic Law of Marriage in
Indonesia will be progressive and not discriminative against women. Those provisions include the
pillar of marriage, the age of marriage, the guardian of marriage, and the status of child. This article
tries to contextualize those provisions in accordance with the present time using hermeneutical
approach. As the result, the registration of marriage should be one of the pillars of marriage, the age
of marriage should be formulated by considering women’s reproduction health, the guardian of
marriage for the bride is not pillar of marriage, and the child of pregnant woman marriage is counted
as legal child whose lineage to both parents