155-164
KAJIAN SISTEM LATIHAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT TERINTEGRASI
Authors: Dicky R. Munaf, MS., MSCE. P.hD
Number of views: 296
Dalam menjalankan Tupoksi dan kewenangan sesuai dengan UU No 32 tahun 2014 tentang kelautan, Pasal 61,62, dan 63 Bakamla beserta stake holdernya melakukan kerjasama berupa latihan keamanan dan keselamatan laut yang terintregrasi. Latihan-latihan dan kursus yang dilakukan sebagaimana lazimnya di sektor ini antara lain: Suspaidik (Kursus Perwira Penyidik), Suspeknubika (Kursus Penyelamatan Kapal Nuklir Bio Dan Kimia), ekosistem laut, Marpol (Marine Polution), Persandian, Search and Rescue, Suskomnav (Kursus komunikasi dan Navigasi), Menembak, Basic Safety Training (BST), dan URCL (Unit Reaksi Cepat Laut). Dengan latihan-latihan dan kursus yang dilakukan tersebut, maka akan didapat suatu keterkaitan antara tupoksi, kewenangan dan latihan-latihan yang dilaksanakan. Dalam kajian ini variabelnya adalah tupoksi serta kewenangan Bakamla yakni patroli keamanan Laut, pendayagunaan teknologi informasi, dan proses hukum. Sedangkan indikatornya yaitu latihan keamanan dan keselamatan laut. Dari keterkaitan tersebut, didapat gambaran mengenai latihan yang dilakukan terintegrasi diperlukan agar di dapat pola pikir dan pola tindak homogen diantara petugas lapangan keamanan dan keselamatan laut.